Jumat, 21 September 2012

profil


Jull Takaliuang

Super Women dari Sanggihe



KORAN Tempo edisi Agustus 2004 menjulukinya Erin Brockovich—tokoh film Holywood yang dibintangi Julia Robert.  Erin Brockovich, pengangguran yang atas belas kasih seorang pengacara dipekerjakan pada firma hukumnya.

Kepedulian dan rasa ingin tahu yang besar pada Erin membawanya ia selaku tokoh utama gugatan class action pada perusahaan kimia raksasa Pacific Gas & Electric Company. Perusahaan tersebut diam-diam berusaha membeli sebidang area yang terkontaminasi oleh hexavalent chromium, hasil limbah industri beracun dan berbahaya sehingga menyebabkan para penduduk yang mendiami area keracunan.

Sebutan Erin Brockovich ini seakan sebuah ramalan buat Jull Takaliuang. Perempuan Direktur Eksekutif Yayasan Suara Nurani yang saat itu menjadi sorotan kuli tinta karena keteguhannya turut serta membawa warga pantai teluk Buyat ke Jakarta, karena diduga menjadi korban pencemaran yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa Raya. 


Bersama rekannya, dokter Jane M. Pagemanan dari Yayasan Suara Perempuan, Jull—perempuan kelahiran Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Sanggihe, 31 Juli 1969 itu— prihatin banyak warga sekitar Teluk Buyat menderita gejala keracunan logam berat, kelumpuhan, bahkan terancam kematian.

Memang pada akhirnya, PT NMR (Newmont Minahasa Raya) yang saham terbesarnya dikuasai Newmont Mining Corp asal Amerika Serikat, ditutup pada 2004. Akan tetapi aktivitas tambang yang berlangsung sejak  1996 ini telah meluluhlantakkan lingkungan dan merusak kehidupan sosial ekonomi dan kesehatan warga utamanya sekitar Teluk Buyat di pantai selatan Semenanjung Minahasa, Sulawesi Utara,

Setahun kemudian,  2005 Direktur Perkumpulan Kelola Rignolda Jamaluddin digugat PT NMR atas tuduhan pencemaran nama baik. Rignolda dituduh telah mengeluarkan pernyataan tentang gejala penyakit Minamata di sejumlah media cetak dan elektronik, diantaranya di Kompas, dan Sinar Harapan, edisi Juli 2004. Tergugat harus membayar ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 7 miliar dan diminta memasang iklan permohonan maaf di televisi dengan durasi 30 detik selama 3 hari serta setengah halaman di sejumlah media cetak lokal.

Kekalahan proses hukum yang dialami Rignolda terjadi pada Erin Brockovich dan kemudian pada Jull Takaliuang.

Dalam film produksi tahun 2002—yang  diangkat dari kisah nyata itu, dan mengantarkan Julia Roberts menerima piala Oscar pemeran aktris terbaik itu—Erin kalah dalam gugatan hukum terhadap seorang dokter sehubungan dengan kecelakaan mobil yang menimpanya.

Sementara pada Jull Takaliuang, kekalahan hukumnya bermula dari peristiwa pada 12 November 2006. Saat itu, dua tahun selepas mendampingi warga Buyat “menggusur” PT NMR, bersama-sama warga Teluk Rinondoran, menolak beroperasinya perusahaan tambang PT Meares Soputan Mining—anak perusahaan dari Australia melakukan eksploitasi tambang di kawasan seluas 8,9 ribu hektar di Bitung dan Minahasa Utara.

Peristiwa dipicu masuknya kapal tongkang ‘Bangka Karina’ yang dihadang ratusan nelayan karena mengganggu mata pencahariannya. Pada Minggu siang itu, jumlah nelayan baik lelaki maupun perempuan kian bertambah, dari Desa Rinondoran, Desa Ka-linaun dan dari Kelurahan Ba-tuputih walau tongkang itu dikawal puluhan personel polisi bersenjata lengkap.

Amarah masa tak bisa dicegah. Terjadi perusakan yang konon dipicu aksi penodongan polisi pada nelayan. Saat itulah, Jull Takaliuang, Direktur Yayasan Suara Nurani itu datang bersama rombongan wartawan SCTV, Trans TV, TV7, dan Pacific TV. Peristiwa perusakan dan pembakaran inilah yang membawa Jull duduk dikursi terdakwa.


Pada akhir Februari 2007, Jull didakwa polisi “Di muka umum bersama-sama dengan sengaja menyuruh merusakkan barang bangunan berupa rumah milik dari PT Meares Soputan Mining.”


Sakit Asma di Pengadilan

“PROSES peradilan itu sangat jahat. Karena kalau kita jadi terdakwa, pasti hak-hak asasi kita akan hilang. Dibentak-bentak dan sebagainya. Proses itu sendiri adalah karena akibat dari konspirasi antara perusahaan dengan polisi dan sudah memanfaatkan kejaksaan sampai pada hakim,” kenang Jull.

Pada saat itu, masih menurut Jull, sebagai perempuan yang punya kasus untuk mendampingi masyarakat, harus kuat. Karena yang hadir di pengadilan itu ibu-ibu semua bawa makanan, bawa rantang, bawa minuman. “Kalau saya menangis, mereka bisa berbuat macam-macam,” katanya beberapa waktu lalu saat menghadiri undangan LSM Women and Youth Development Institute of Indonesia di Novotel Surabaya.

Proses peradilan itu menurut pengakuannya sangatlah menyakitkan buatnya. Walau telah membangun koalisi dengan pergi ke Komnas Perempuan,  Komnas HAM, mendapat dukungan teman-teman nasional sampai internasional, namun menghadapi proses institusi penegak hukum di negeri kita yang seperti ini membutuhkan spirit kemampuan mental yang lebih dari yang harus dipunyai seorang perempuan.

“Saya yang punya sakit asma, nggak boleh membawa surat dokter. Saya tetap diharuskan datang. Jika tidak datang, saya dipindahkan ke penjara,” tutur Jull.

Dituturkannya pula, bagaimana dirinya menghadapi pilihan yang sulit. Ketika berkas pemeriksaannya telah kelar (p21) dan diserahkan polisi pada kejaksaan, saat itu ternyata perusahaan telah melakukan banyak hal.

“Saya harus masuk tahanan. Saya diminta membayar Rp 5 juta. Saya tidak punya uang sebesar itu. Waktu itu suami saya hanya punya uang Rp 1 juta,” tutur Jull.

Itu artinya, bagi Jull tidak ada pilihan lain dan harus masuk. Tak ada jalan lain kecuali inisiatif suaminya dengan melakukan gerakan yang namanya MAM (Mafia anti Mafia). Suaminya mengumpulkan semua saudara-saudaranya dan melakukan suatu hal. Hasilnya, dengan Rp 1 juta, akhirnya saya mendapat kompromi  tahanan rumah, dan itu sudah maksimal dilakukan oleh jaksa dan diperpanjang oleh hakim.
Dikatakan Jull, pada proses pengadilan itu, pengadilan bukan lagi mengadili. Tapi sudah menghukum. Jull merasa sudah dihukum sejak pada saat mulai proses pengadilan.

Hasil akhirnya adalah, Jull menanyakan ke pangacaranya.

“Saya tidak mau masuk penjara, apa yang bisa anda perbuat sebagai lawyer saya?” tanya Jull.

“Tidak ada jalan lain, kita harus membayar. Hakim meminta Rp 15 juta,” jawab pengacaranya.
Walau Jull membawa bukti kuat, rekaman SCTV, Trans TV, karena saat  datang ke lokasi  dirinya dengan media, dan mereka melihat fakta dengan sebenarnya, setelah diputar di persidangan, tapi mereka tidak percaya karena kekuatan uang.

“Saya sampai menangis. Saya bila perlu minta ibu-ibu yang datang dari kampung-kampung ini Rp 15 juta. Karena saya memperjuangkan hak mereka atas hak mereka sumber daya ibu-ibu nelayan. Saya berusaha karena saya tidak mau dipenjara dan harus di luar. Berarti saya harus melakukan satu hal yang namanya menyuap. Tapi itu pilihan, dan saya tidak mau memilih dipenjara. Saya juga punya di rumah,” tutur Jull yang lulusan Bahasa Indonesia Fakultas Sastra Universitas Sam Ratulangi, Manado itu.

Tahu nggak? Lanjut Jull, uang  Rp 15 juta itu hanya untuk menghapus dua kata di dalam satu kalimat putusan hakim. Jadi putusannya berbunyi; terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara dan tidak ditahan. Jadi “tidak ditahan” ini yang dihapus dengan Rp 15 juta.

Diakui Jull, terjadi pergolakan batin yang luar biasa saat memilih jalan itu. Tetapi kemudian dirinya membuat pembelajaran, setiap ada sidang  dibuatlah rekaman, apapun gerak-gerik hakim, ketika menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan, semisal saat sidang menelepon, jalan keluar, tidak mendengarkan materi sidang, lalu hasilnya dilaporkan ke Mahkamah Agung.

“Hasilnya, ternyata hakim tersebut ditegur dan dijadikan hakim non palu,” ungkap Jull.

Itulah pembelajaran yang didapat Jull. Bagi perempuan, saat dihadapkan pada situasi sulit seperti itu biasanya perempuan menyerah dan menerima apa yang terjadi, sementara kita memperjuangkan goal dari kepentingan yang jauh lebih besar bahwa ada perempuan yang akan kehilangan tanahnya, yang tidak bisa mengakses lagi ikan di laut, kehidupan semakin miskin, ancaman pencemaran lingkungan semakin besar.

“Itulah sebabnya, perempuan harus menjadi super women,” tandasnya.


Pemerintah Tidak Menggubris

PERJUANGAN Jull Takaliuang bukan tanpa batu sandungan. Sebuah buku, Masihkah Indonesia, yang dieditori A Budi Susanto, Kanisius oleh penulisnya Ahmad Alheid menyebut nama Aryanti Baramuli, putri tokoh Golkar AA Baramuli yang banyak terlibat untuk mendonasi kegiatan warga yang menentang PT NMR baik yang berasal dari Buyat Pante maupun yang di desa Buyat. Dia juga merupakan donatur Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Anmalta) yang diorganisir oleh Jull Takaliuang, yang menentang PT Meares Soputan Mining

Dari sebuah situs di dunia maya mencatat, PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN)  juga anak perusahaan Aurora dari Australia yang melakukan eksploitasi tambang di kawasan seluas 30,2 ribu hektar di Minahasa Utara.

Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42.K/30/DJB/2008 tertanggal 6 Maret 2008 menjadi restu bagi PT MSM untuk memperpanjang izin konstruksi. Adapun SK Menteri ESDM Nomor 44.K/30/DJB/2008 tertanggal 11 Maret 2008 restu lain yang diperoleh PT TTN untuk memulai konstruksi seperti ”rekannya”, PT MSM, supaya secepatnya berproduksi alias mengeruk emas di dalam perut bumi Toka Tindung

Apapun kata orang, Jull Takaliuang—perempuan yang sempat menekuni profesi  wartawan di Manado Pos, Suluh Merdeka, dan Bitung Pos ituhingga kini masih terus bekerja dengan masyarakat di kampung-kampung sekitar areal pertambangan termasuk Rinondoran, Buyat.

“Masyarakat sudah melihat langsung dampak buruk pertambangan di Buyat. Hanya penderitaan (gangguan kesehatan yang serius) dan kemiskinan. Kekawatiran hancurnya lingkungan, keterpurukan ekonomi nelayan dan petani, sosial budaya dan lain-lain. Karenanya masyarakat menolak tegas perusahaan tambang PT MSM dan PT TTN di wilayah kehidupan mereka. Tapi pemerintah tidak menggubris. Saat ini masyarakat sudah mulai merasakan dampak tersebut. Nelayan tidak lagi dapat ikan, kelapa-kelapa dan tanaman lain mulai kena hama karena air sungai tidak bisa dipakai lagi karena langsung berakibat gatal-gatal di tubuh dan lain-lain,” pesannya melalui ponsel saya.

Kini pertambangan masih terus terjadi, padahal delapan tahun lalu, saat menghadapi PT NMR Jull pun gencar menyebarkan informasi melalui seluruh jejaring yang bisa diaksesnya,  Jull menulis:  “..Yang membuat saya semakin sedih, ternyata selain warga Buyat Pante yang secara kasat mata terlihat mengalami gangguan kesehatan, saat ini di Buyat Kampung , 1 km ke darat dari Buyat Pante,  yang dihuni sekitar 3000 lebih jiwa, juga diduga mengalami penyakit yang sama. Sampai saat ini sekitar lebih dari 100 orang.”

Menurut Jull kampung Buyat lebih dekat dengan PT NMR yang menggunakan air minum bersumber dari air sungai (sumur dekat sungai), debu yang mengandung bahan-bahan kimia yang keluar dari cerobong pabrik terbang ke tetanaman penduduk, air sungai yang digunakan untuk mengairi sawah juga berasal dari sungai yang dialiri oleh bahan beracun dari galian buangan PT NMR.

Bahkan menteri Negara Lingkungan Hidup kala itu, Nabiel Makariem, pada 31 Agustus 2004 dengan terbata-bata mengumumkan Teluk Buyat tercemar limbah logam berat berbahaya dan PT NMR melanggar standar baku mutu lingkungan dan limbah khususnya pada parameter arsenik, mercury dan sianida.

Tampaknya tiga alenia terakhir tulisan ini tidak banyak berguna di sana. Atau barangkali justru terlalu banyak yang bermain kata dan kalimat disana? [s.jai]